Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen Anjlok dari 70,7 Persen ke 21,5 Persen. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Peraturan Bank Indonesia (BI) yang memungkinkan penurunan uang muka sebesar lima persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepemilikan kedua dan seterusnya, akan berlaku pada Senin pekan depan atau 2 Desember 2019.

Menurut ringkasan peraturan yang baru dirilis pekan ini dan dikutip di Jakarta, Sabtu (30/11), BI melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018, menaikkan rasio kredit/pembiayaan terhadap agunan (Loan/financing to Value atau LTV/FTV), atau menurunkan uang muka KPR rata-rata lima persen bagi kepemilikan kedua dan seterusnya.

Sebagai gambaran, rasio LTV/FTV adalah rasio pinjaman maksimal yang dapat diberikan bank dalam menyalurkan KPR. Dengan dinaikkanya rasio LTV/FTV tersebut, maka uang muka yang harus dibayarkan nasabah untuk membeli properti menggunakan skema KPR otomatis turun

Maka itu pula, melalui peraturan itu, pada 2 Desember 2019 nanti, uang muka untuk KPR kepemilikan kedua rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen, sedangkan rumah tapak tipe di atas 70 turun dari 20 persen menjadi 15 persen.

Lalu untuk KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70. Adapun untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka diturunkan dari 20 persen menjadi 15 persen.

Dalam keterangannya, BI mengatakan penurunan uang muka dilakukan untuk mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan, dan sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi

“BI memandang masih terdapat ruang bagi kebijakan makro prudensial yang akomodatif dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga,” tulis BI.

Namun, keringanan uang muka KPR kedua ini hanya boleh ditawarkan oleh perbankan dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) secara bruto di bawah lima persen.

Adapun untuk KPR kepemilikan rumah pertama, BI telah menghapus uang muka dengan menaikkan rasio LTV KPR untuk kepemilikan rumah pertama menjadi 100 persen untuk seluruh tipe rumah tapak maupun rumah susun pada tahun lalu. BI juga sebelumnya telah menghapus uang muka untuk KPR kedua bagi rumah tapak tipe di bawah 21.

Maka itu, untuk KPR kepemilikan rumah pertama, BI membebaskan ketentuan uang muka kepada perbankan, dengan tetap menerapkan manajemen risiko

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan