Jakarta, Aktual.com – Skema kepesertaan BPJS Kesehatan resmi berubah. Mulai tahun ini, layanan rawat inap tidak lagi dibagi kelas 1, 2, dan 3, melainkan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut implementasi KRIS dilakukan bertahap selama dua tahun. “BPJS KRIS harusnya mulai tahun ini, tapi bertahap,” kata Budi, dikutip Rabu (10/9).
Meski begitu, tarif iuran baru belum ditetapkan. Selama masa transisi, aturan iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, dengan skema:
- Peserta PBI ditanggung pemerintah.
- Pekerja penerima upah (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS) membayar 5% gaji per bulan (4% pemberi kerja, 1% pekerja).
- Pekerja swasta/BUMN/BUMD juga 5% gaji (4% pemberi kerja, 1% pekerja).
- Peserta mandiri: Rp42.000 (kelas III), Rp100.000 (kelas II), Rp150.000 (kelas I).
- Veteran dan perintis kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Denda hanya berlaku bila peserta menunggak dan langsung menggunakan layanan rawat inap setelah reaktivasi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui ada wacana kenaikan iuran dalam 8 skenario yang sedang dibahas dengan pemerintah. “BPJS sadar betul hitungan biayanya, tapi keputusan ada di pemerintah,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















