Jakarta, aktual.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah secara mandiri atau tanpa menggunakan jasa kontraktor akan meningkat dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan umum PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.
Tarif PPN untuk pembangunan rumah saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam aturan tersebut, tarif pajak pembangunan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum. Tarif ini akan naik menjadi 2,4 persen karena PPN umum akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun 2025.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.
Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud di aturan ini turut mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pendirian bangunan baru.
Namun, tidak semua pembangunan itu dikenakan PPN. Beberapa syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, sebagai berikut:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Hal itu membuat warga yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain