Jakarta, Aktual.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing di China mesti memperlihatkan asal sumber pendanaannya dan menunjukkan pimpinannya tidak pernah memiliki masalah hukum, kata pemerintah saat mengumumkan aturan baru yang akan berlaku tahun depan.
Pemerintah negara barat mengecam Undang-Undang LSM Asing yang ditetapkan, April.
Mereka mengatakan, pemerintah China memperlakukan LSM asing sebagai ancaman. Pasalnya, aturan itu berpotensi memaksa pegiat mangkat dari China, tambahnya.
Kementerian Keamanan Publik mengatakan awal bulan ini, tidak ada “masa tenggang” dalam pemberlakuan aturan tersebut.
Petunjuk aturan baru itu telah diterbitkan kementerian terkait, Senin, sebagaimana diberitakan media pemerintah Rabu (30/11).
Kantor berita pemerintah mengatakan, status lembaga pegiat asing mesti “sah secara hukum” di luar pulau utama China dan telah beroperasi setidaknya dua tahun sebelum memohon akan mendirikan kantor di negara itu.
LSM asing wajib menunjukkan anggaran dasarnya, keterangan sumber dana, dan catatan kelakukan baik pimpinannya sebelum mengajukan permohonan tersebut, kata kementerian terkait.
Pihak LSM diharuskan menetapkan daerah kegiatannya di China yang sejalan dengan “cakupan aktivitas serta kebutuhannya,” tambahnya.
Pejabat pemerintah China membela UU LSM asing itu karena diyakini dapat menjadi dasar menghukum organisasi yang melanggar hukum.
Pegiat hak mengatakan, aturan itu memuat larangan ambigu terhadap aktivitas yang dianggap mengancam keamanan dan stabilitas nasional.
Ketentuan itu dapat digunakan untuk menyasar aktivitas pegiat yang tidak disukai oleh Partai Komunis, tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh: