Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, sebagai saksi terkait kasus Kartu Tanda Penduduk Eletronik (E-KTP) atas tersangka Andi Narogong. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Puluhan nama anggota DPR RI 2009-2014 sempat disebut oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, karena diduga menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, setidaknya ada 20 nama wakil rakyat 2009-2014 yang ditengarai menerima uang dari Andi, misalnya Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Ganjar Pranowo, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Miryam S Haryani, Teguh Juwarno dan masih banyak yang lainnya.

Namun, dalam surat dakwaan Andi, jaksa KPK justru tak mencantumkan secara rinci siapa saja penerima uang proyek e-KTP, begitu juga nominalnya. Ini menjadi menarik karena dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa KPK merinci siapa saja wakil rakyat yang menerima uang dari Andi, lengkap dengan nominal yang diterima.

“Beberapa anggota DPR 2009-2014 sejumlah 14.656.000 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 44 miliar,” kata petikan kutipan dari surat dakwaan Andi yang didapat aktual.com.

Jika kita bandingkan antara surat dakwaan Irman dan Sugiharto soal daftar anggota DPR penerima uang dari Andi dengan dakwaan milik Andi, memang jauh berbeda. Pasalnya, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto jaksa bisa menyebut bahwa salah satu lokasi bagi-bagi uang yakni di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR sekitar 2010 silam.

Tapi ada satu hal yang terpampang dalam surat dakwaan Andi, yang terkait dengan pembagian uang untuk anggota DPR. Dimana, jaksa menyebut bahwa Andi memberikan sejumlah uang agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu