Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR membentuk gugus tugas guna memuluskan revisi UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menjelaskan gugus tugas tersebut berjumlah lima orang. Dengan diketuai, anggota Komisi III DPR Junimart Girsang.
“Sekretarisnya Risa Mariska, anggotanya Arif Wibowo, Trimedya Pandjaitan dan Yulian Gunhar,” ujar Bambang di DPR, Rabu (7/12).
Sementara itu, Anggota Gugus tugas Arif Wibowo, mengatakan ada dua rencana yang akan dibawa dalam isu revisi UU MD3 ini.
Pertama, terbatas yang maksudnya menambah kursi pimpinan di DPR. Dan kedua, menyeluruh yang artinya memproporsionalkan alat kelengkapan dewan.
“Gugus ini masih menimbang situasi dan kondisi di parlemen agar tidak terlalu gaduh,” katanya. (Nailin In Saroh)
Artikel ini ditulis oleh: