Denpasar, Aktual.com – Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Bali.
Kuasa hukum Munarman, Firman Nurwahyu membenarkan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. “Ya, sudah dicabut,” kata Firman, Minggu (19/2).
Hanya saja, Firman enggan menjelaskan alasan gugatan tersebut dicabut. Ia memilih bungkam.
“No comment ya,” ujarnya.
Munarman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Elemen Masyarakat Bali terkait ucapannya mengenai pecalang yang beredar di Youtube. Dirinya lantas mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Panitera Muda Pidana Pengadilan Neger (PN) Denpasar, I Ketut Suwastika menjelaskan, gugatan praperadilan oleh kubu Munarman dicabut pada 17 Februari 2017.
(Laporan: Bobby Andalan)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka