Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Hakim Kamaruddin menilai, pelaksanaan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta Utara ilegal. 
“Kegiatan yang diklaim Munas di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, tidak sah, atau oplosan. Baik segi mekanisme prosedur dan kepanitiaan, apalagi kepesertaan yang tidak dihadiri ketua DPP. Munas itu ilegal,” kata Kamaruddin, dalam di Senayan, Jakarta, Minggu (7/12). 
Kamaruddin menilai beberapa syarat dilaksanakannya Munas tidak sesuai dan tidak terpenuhi. Kamaruddin pun mengelaborasi pernyataannya tersebut. Pertama, Munas yang diselenggarakan sebelumnya, pada 30 November, merupakan hasil putusan Rapat Pimpinan Nasional ke-7 Golkar, yang merupakan forum pengambilan putusan yang lebih tinggi dr DPP. Sedangkan, Munas di Jakarta, hanya berdasarkan rapat pleno di DPP Partai Golkar. 
Kedua, Munas di Bali telah dihadiri seluruh ketua dan sekretaris DPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Selain itu, peserta Munas membawa surat mandat yang ditandatangani ketua DPD yang sah. 
Ketiga, Munas di Bali ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang sah. Menurut dia, apabila ada Munas yang ditandatangani selain Ketua Umun dan Sekjen, maka Munas tersebut dinyatakan tidak sah. 
“Aburizal Bakrie dan Idrus Marham tidak pernah diberhentikan dengan aturan yang sah. Tidak ada institusi lain yang sah menyelenggarakan Munas, apalagi presidium yang tidak dikenal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai,” kata Kamaruddin. 
Munas IX Partai Golkar yang digelar di Jakarta, merupakan bentuk perlawanan sejumlah kader partai yang berseberangan dengan Aburizal Bakrie. Dalam Munas IX Golkar yang dilaksanakan di Bali, pada 30 November-3 Desember 2014 lalu,  Aburizal secara aklamasi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Golkar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu