Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Hasan Nuri Hidayatullah, dalam konferensi pers hasil Munas dan Konbes NU di Jakarta, Selasa (19/9/2023). (ANTARA/Asep Firmansyah)

Jakarta, Aktual.com – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan pernyataan tegas terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam konteks agama.

Dalam konferensi pers yang digelar setelah Munas dan Konbes NU di Jakarta pada hari Selasa (19/9), Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Hasan Nuri Hidayatullah, menyatakan bahwa penggunaan AI sebagai panduan atau objek memohon fatwa keagamaan dilarang.

Hasan Nuri Hidayatullah menjelaskan bahwa meskipun perkembangan teknologi kecerdasan buatan semakin pesat dan canggih, kebenaran dari jawaban yang diberikan oleh AI belum dapat dijamin.

“Dilarang atau diharamkan atau tidak boleh (memedomani jawaban keagamaan dari AI).” tegasnya.

Menurutnya, walaupun AI mungkin memiliki pengetahuan yang melampaui manusia, masih ada ketidakpastian tentang kebenaran jawaban yang diberikan oleh AI.

Hasan juga mencatat bahwa sebagian besar pengembangan teknologi kecerdasan buatan saat ini dilakukan oleh orang-orang non-Muslim. Hal ini dapat mengakibatkan bias dalam jawaban yang diberikan oleh AI terkait dengan aspek keagamaan.

Oleh karena itu, PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) merekomendasikan agar ulama dan warga Nahdliyin mengembangkan kecerdasan buatan mereka sendiri yang dapat digunakan sebagai sumber rujukan dalam masalah agama.

“Isi konten-kontennya harus disusun oleh orang-orang yang memiliki otoritas fatwa. Dengan demikian, kaum Nahdliyin dapat memperoleh rujukan-rujukan agama yang tepat dan sesuai dengan paham Ahlusunnah wal Jamaah.” Ujar Hasan.

Munas NU tahun ini secara resmi menegaskan pandangan ini sebagai pedoman bagi umat Islam, menggarisbawahi pentingnya kebijaksanaan dalam mengadopsi teknologi kecerdasan buatan dalam konteks agama.

(Abdul Jalil)