Jakarta, Aktual.com — Surat pernyataan pengurus DPP Golkar menyebutkan tiga poin penting, yang salah satunya memastikan penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar tahun ini.

Poin penting lain dari surat pernyataan yang beredar di kalangan wartawan ini adalah menyelesaikan secara musyawarah mufakat serta tidak menuntut dan menagih kembali kewajiban Agung Laksono dan Zainudin Amali, Mohamad bandu, serta Menkumham untuk membayar ganti rugi material secara tanggung renteng sebesar Rp100.000.000.000, seperti yang tertuang dalam putusan MA.

Berikut isi lengkap tiga poin dari surat pernyataan tersebut:

1. Kewajiban Tergugat 1 (Agung Laksono dan Zainudin Amali), Tergugat II (Mohamad Bandu) dan Tergugat III (Menkum HAM) untuk membayar ganti kerugian material secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam putusan MA nomor: 96K/Pdt/2016 sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak dapat dituntut dan ditagih kembali.

2. Sesuai Keputusan Rapimnas DPP Partai Golkar tanggal 23-25 Mei 2016, Munaslub adalah merupakan momentum konsolidasi menyeluruh keluarga besar Partai Golkar yang penyelenggaraannya dilaksanakan sebelum puasa tahun 2016.

3. Surat pernyataan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menkum HAM Nomor: M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016.

Dalam surat pernyataan tertera tandatangan Ketum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham, yang dibuat di Jakarta pada hari Senin 25 April 2016 dalam 1 halaman bermeterai.

Artikel ini ditulis oleh: