Jakarta, aktual.com – Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) diusulkan untuk mengadopsi konsep Kota Kembar (Twin Cities), di mana kedua kota akan berfungsi sebagai ibu kota Indonesia. Ide ini diusulkan oleh Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).
Konsep Kota Kembar memungkinkan dua kota besar untuk berbagi tanggung jawab administratif pemerintahan dalam jangka waktu tertentu, yaitu antara tahun 2025 hingga 2029.
Dalam jangka pendek ini, Jakarta dan IKN akan berbagi peran; satu kota akan berfungsi sebagai ibu kota secara hukum (de jure), sedangkan kota lainnya akan menjalankan aktivitas pemerintahan nasional secara praktis (de facto).
Bambang Susantono, mantan Kepala Otorita IKN yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerjasama Internasional Pembangunan IKN, menyambut baik ide dari ASPI ini.
“Jadi ada empat skenario planning yang menurut saya sangat menarik. Idenya juga sangat menarik, Twin Cities, ada dua kota yang menjalankan fungsi yang hampir bersamaan,” kata Bambang.
Menurutnya, belum ada kejelasan mengenai rencana IKN akan berfungsi sebagai kota seperti apa setelah lima tahun masa pemerintahan mendatang.
Bambang menjelaskan bahwa konsep dua kota utama ini bukanlah hal baru. Beberapa negara, seperti Malaysia, Korea Selatan, Australia, dan Belanda, pernah menerapkan gagasan serupa.
Ia juga menambahkan bahwa konsep Twin Cities ini tidak asing. Negara-negara maju seperti Korea Selatan dan Australia pernah memiliki dua kota yang berfungsi sebagai pusat administratif.
“Jadi ini sangat memungkinkan. sebagaimana Canberra pada waktu awal juga hanya government cities. Tapi kemudian secara berangsur menjadi kota dengan penekanan kepada education, research, dan juga pendidikan, pendidikan education, research and development,” sebutnya.
“Canberra awalnya agak sepi, kemudian juga ada pusat-pusat pemerintahan khusus. Tapi di situ sudah mulai ada misalnya kampus-kampus. Kampus-kampus yang mulai bergerak sehingga kehidupan mahasiswa itu bisa menjadi salah satu dari penopang, dari terbentuknya satu ekosistem kota itu sendiri,” lanjutnya.
Usulan Twin Cities dari ASPI muncul karena dua alasan utama, yaitu belum adanya kepastian mengenai keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara dan masalah kecukupan anggaran untuk pembangunan IKN saat ini.
ASPI berharap usulan ini bisa membantu Otorita IKN dalam merumuskan keputusan terkait rencana pembangunan di IKN sehingga proses pemindahan Ibu Kota Negara dapat berjalan dengan lancar.
Diketahui bahwa hingga akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo belum menandatangani Keppres tentang pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara. Keppres tersebut dikabarkan akan ditandatangani setelah masa transisi pemerintahan selesai, yaitu pada periode pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain