Jakarta, Aktual.co —Musisi senior Fariz RM diringkus polisi di rumahnya oleh kepolisian di rumahnya di Jalan Camar IX, Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (6/1) dini hari. Dia kembali terlibat kasus yang sama seperti yang pernah menjeratnya, yakni narkoba.
Fariz dibekuk satu hari setelah merayakan ulang tahun. Dari saku celana dia, polisi menemukan satu paket heroin. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi temukan satu paket ganja dan alat hisap sabu.
“Kita amankan di rumahnya saat dia seorang diri. Penangkapan ini tepat satu hari setelah dia ulang tahun,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando Pandowo, di Jakarta, Selasa (6/1).
Dari hasil tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku positif memakai ganja, sabu dan heroin.
Dia dijerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun.
Ini bukan kali pertama Fariz ditangkap untuk kasus narkoba. Di 2007, dia juga pernah ditangkap petugas Polsek Metro Kebayoran Baru. Karena kedapatan menyimpan ganja di mobil.
Dia akhirnya divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh: