Jakarta, Aktual.com — Sebuah survei baru ditemukan bahwa mayoritas wanita Muslim di India menentang perceraian lisan, salah satu bentuk dari talak, dan poligami, yang menyebutkan, bahwa mereka lebih suka “talak-e-Ahsan” di mana suami mengucapkan talak sekali.

“Tujuannya adalah untuk menemukan apa yang dicari perempuan Muslim pada Hukum Perseorangan Muslim,” kata anggota pendiri Bhartiya Muslim Mahil Andolan Noorjehan Safia Niaz, kepada The Indian Express, pada Minggu (9/8) waktu setempat.

“Survei itu untuk menyuarakan aspirasi perempuan dalam masyarakat.”

Menurut sebuah hasil survei India dengan Bhartiya Muslim Mahila Andolan, sekitar 92,12 persen dari wanita Muslim menentang perceraian lisan dan 91,2 persen menentang poligami.

Survei tersebut juga menyatakan bahwa sekitar 88,3 persen wanita akan menerima bentuk lain dari perceraian yang dinilainya adalah sebuah rekonsiliasi.

Dari 4.500 wanita yang disurvei, 78,7 persen adalah ibu rumah tangga dan 73,1 persen memiliki pendapatan keluarga tahunan kurang dari Rs50000.

Lebih dari separuh Responden menikah sebelum usia 18, dan sekitar 53,2 persen telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Menolak perceraian lisan, sekitar 88 persen dari perempuan menunjukkan preferensi untuk Talaq-e-ahsan, di mana perceraian diucapkan sekali.

Survei tersebut juga menemukan bahwa sembilan dari sepuluh wanita Muslim lebih memilih untuk memperoleh hak asuh anak-anak setelah perceraian, sementara lebih dari 95% ingin mantan suami mereka membayar biaya perawatan untuk anak-anak.

Di sebuah negara yang ramai oleh pernikahan anak di bawah umur, lebih dari dua pertiga perempuan Muslim menuntut untuk menjadikan usia 18 tahun sebagai usia minimal untuk seorang gadis menikah dan empat dari lima orang menginginkan usia perkawinan bagi laki-laki menjadi lebih dari 21 tahun.

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang menyatukan pria dan wanita berdasarkan ajaran Al Quran dan Sunah.

Setiap pasangan melalui hubungan yang suci ini harus memperlakukan satu sama lain dengan baik dan secara hormat.

Perceraian sama sekali tidak dipandang menguntungkan dalam Islam dan tidak dianjurkan kecuali dibenarkan oleh alasan yang sah. Perceraian adalah salah satu hak yang diperbolehkan dalam Islam bagi suami. Dalam kebanyakan kasus, seorang suami dapat mengklaim hak itu.

Namun, ada juga beberapa kasus di mana seorang istri bisa menghentikan pernikahan; misalnya, dengan cara khul` (hak istri untuk mendapatkan perceraian dalam kondisi tertentu).

Terhitung, warga Muslim India sebanyak 180 juta dari 1,1 Miliar orang, dapat dikatakan sebagai populasi Islam terbesar ketiga di dunia setelah orang-orang di Indonesia dan Pakistan.

Artikel ini ditulis oleh: