Jakarta, Aktual.com — Putri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, Nadia Mulia mendesak KPK agar aktor intelektual dalam kasus tindak pidana korupsi, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik terungkap.

Terlebih, lanjut mantan Runer Up Putri Indonesia 2004 ini, kasus yang menjerat ayahnya itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA).

“Sampai saat ini kami pihak keluarga belum menerima putusan penolakan kasasi bapak. Padahal sudah empat bulan. MA memang lelet banget. Masa harus butuh waktu enam bulan untuk dapat salinan,” kata bintang sinetron ‘Mutiara Cinta’ tersebut, di Jakarta, Sabtu (22/8).

Eks presenter televisi F1 ini kembali menegaskan, bahwa KPK seharusnya bisa menindaklanjuti kasus ‘bailout’ Century sebesar Rp6,7 triliun. Itu tanpa harus menunggu salinan MA.

Pleh karena itu, ia meyakini, bahwa ayahnya yang telah divonis 15 tahun penjara tidak bersalah dalam pengucuran dana tersebut.

Dalang kasus Bank Century, kata Nadia, pelaku sebenarnya harus diseret ke pengadilan. Karena, ayahnya hanya sebagai Pejabat Deputi Moneter dan Devisa Bank Indonesia dan tidak tahu-menahu atas kasus tersebut.

“Sehingga tak pantas ayah saya dihukum atas kasus itu. KPK harus mengungkap dan mengusut kasus itu lebih lanjut. Agar semuanya terbuka. Jangan ayah saya dikorbankan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang