Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, terkait diteruskannya kasus Bank Century yang menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Nadya Mulya anak dari terdakwa Budi Mulya mengatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menindak lanjuti kasus tersebut hingga tuntas.

“Hakim memerintahkan baik itu penyidikan atau penyelidikan harus segera dilakukan oleh KPK,” ujar Nadya usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (10/3).

Menurut dia, dari beberapa poin yang dikemukakan hakim tunggal Martin Punto Bidara pada saat pembacaan amar putusan menyatakan bahwa terdapat hal, yang memang harus segera diselesaikan KPK dalam kasus ini.

“Tadi ada beberapa poin salah satunya yang saya tangkap hakim memutuskan agar ditindak lanjuti jangan dibiarin terus menerus nanti lama kelamaan kasus ini dicuekin dan secara tidak langsung di SP3-kan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu