Jakarta, Aktual.com-Seorang pria yang diketahui menerobos Operasi Zebra, UH (39) terancam hukuman maksimal 4 bulan 2 minggu penjara. UH sendiri dijerat dengan sejumlah pasal, diantaranya KUHP pasal 216, yakni tidak menuruti aparat petugas Polri.

Selain itu, karena tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), UH juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang UU LAJ pasal 281. Dengan ancaman hukuman pelanggaran undang-undang ini adalah 4 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 1 juta.

UH juga dijerat pasal 280, karena motor yang digunakan tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri. Ancaman hukuman memakai plat nomor palsu ini maksimal 2 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Pasal 288 juga menjerat UH karena kendaraan yang dipakai tidak dilengkapi STNK. Ancaman hukumannya kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Pasal 282 UU Lalu Lintas juga menjerat UH lantaran dirinya tidak mematuhi perintah petugas Polri. Hukuman maksimal pelanggaran pasal ini adalah kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 750.000.

Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang sendiri telah menahan UH karena menerobos razia Operasi Zebra Rabu 1 November lalu, sekira pukul 10.00 di Jalan Benteng Betawi Kota Tangerang. Saat melakukan pelanggaran lalu lintas itu, UH mengendarai Daihatsu Xenia Nomor kendaraan B-IOZI-BZW warna putih.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs