SKK Migas

Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Erwin Suryadi, melalui revisi keempat Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 mengenai Pengelolaan Rantai Suplai, SKK Migas memberikan ruang kompetisi yang terbuka bagi vendor lokal.

Kendati demikian, SKK Migas mengingatkan kepada industri penunjang dalam negeri, dengan adanya ruang keutamaan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), jangan sampai ada pelaku bisnis di Indonesia yang terlena dan tidak berbenah.

SKK Migas berharap industri penunjang menghasilkan produk dengan kualitas dan harga yang bersaing dengan produk impor, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi para Kontraktor KKS.

“Terciptanya iklim kesetaraan akan membuat industri hulu migas Indonesia menjadi lebih baik dan memberikan multiplier effect bagi para pengusaha nasional dan lokal,” ujar Erwin di Jakarta, Rabu (22/11).

Sebelumnya, SKK Migas bersama Kontraktor KKS yang beroperasi di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi mengadakan workshop di Balikpapan pada 20-21 November 2017. Hadir pada kesempatan tersebut penyedia barang dan jasa yang beroperasi di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

Adapun tema yang diangkat pada workshop adalah PTK 007 Revisi 04 dalam upaya mendorong keterlibatan usaha kecil menengah (UKM) daerah untuk menunjang kegiatan operasi hulu migas.
Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs