Demokrat dan PKS ajukan hak angket terkait Pelantikan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan usulan hak angket anggota dewan terkait pengaktifan kembali terdakwa penodaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, tidak hanya inisiatif anggota dewan semata.

Sejumlah elemen masyarakat yang sadar atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah pun ikut meminta agar dewan menggunakan hak konstitusionalnya.

“Tadi saya menerima masyarakat sipil yang datang, seperti dari HMI, KAHMI, keluarga besar alumni HMI juga Perludem dan masuk banyak sekali undangan untuk langsung minta waktu bertemu,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/2).

“Intinya mereka kaget dengan keputusan presiden yang mengaktifkan terdakwa menjadi gubernur, terus terang mereka kaget, karena itu permintaannya sama harus menggunakan hak konstitusional DPR dan rata-rata mintanya angket,” tambah dia.

Bagai gayung bersambut, sambung Fahri, anggota dewan pun berinisiatif menangkap masukan publik dengan menggunakan hak angket selaku hak konstitusional dewan.

“Jadi kalau kemudian permintaan ini ditangkap oleh anggota untuk menggunakan angket, saya kira karena memang aspirasi dari masyarakat,” ujar presidem KA KAHMI itu.

Ia pun menyakini bahwa usulan hak angket ini akan berjalan mulus dalam pengambilan keputusan di rapat Paripurna terdekat nanti. Sebab, akan menjadi pertanyaan publik bila ada partai atau fraksi yang menolak usulan angket.

“Tentu ini akan memperkuat dorongan angket yang baru diusulkan 4 fraksi, dan pada dasarnya ini kan relatif tidak ada halangan untuk tidak menerima, karena diatas kertas mamang nampak adanya pelanggaran (pengaktifan Ahok, red),” sebutnya.

“Malah kalau tidak mendukung angket ini, publik akan bertanya kenapa tidak didukung? Karena polemik ini secara kasat mata sudah ada pelanggarannya,” tandas politikus PKS itu.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: