Tarif Listrik
Tarif Listrik

Jakarta, Aktual.com – Mulai 1 Juli mendatang sebanyak 19 juta pelanggan rumah tangga listrik 900 VA yang telah dicabut subsidi, sepenuhnya akan mengikuti skema tarif adjusmen (penyesuaian).

Ini berarti masyarakat yang tegolong dalam 19 juta pelanggan tersebut tidak lagi menikmati ketentuan tarif tetap seperti yang dirasakan selama ini, namun melainkan akan mengalami fluktuatif mekanisme pasar melalui kebijakan Direksi PLN dengan mempertahikan unsur yang mempengaruhi biaya produksi listrik.

“Tarif itu di just karena inflasi, kurs dan harga ICP, selama itu masih relatif stabil, maka kita nggak menaikkan,” kata Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto  di Jakarta, Senin (12/6).

Perlu dipahami bahwa selama ini dikarenakan 19 juta pelanggan 900 VA masih mengalami subsidi, maka penetapan kenaikan tarif harus dibicarakan dan disepakati dengan DPR. Tetapi, oleh karena tidak lagi disubsidi, kebijakan kenaikan tarif cukup dibahas oleh direksi PLN.

Hal demikian diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18/2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang mana tarif ini dilakukan evaluasi per 3 bulan.

Untuk itu menurut Sarwono, kenaikan tarif nantinya bisa mencapai Rp1.500 per kilo Watt hour (kWh), sedangkan tarif keekonomiannya saat ini ditetapkan Rp 1.467,28 per kWh.

“Secara fluktuasi, namun masih di bawah Rp1.500 per kWh,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka