Jakarta, Aktual.com – Nakhoda kapal motor Zahro Express ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam insiden kapal terbakar dalam perjalanan dari Teluk Jakarta menuju Pulau Tidung.
Sejauh ini, pihak kepolisian juga masih terus menyelidiki insiden yang menewaskan 23 orang itu. “Kemungkinan ada tersangka lain bisa saja, tergantung dari hasil pemeriksaan nanti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (3/1).
Penyidik dari Direktorat Polair Polda Metro Jaya dan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Dari syahbandar sudah diperiksa, ada dua orang. Ya nanti saksi bisa bertambah.”
Nakhoda atas nama M Nali (51) dijerat dengan Pasal 302 UU No 17/2008 tentang pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 jo 137 dan atau 303 jo 122 UU No 17/2008 tentang pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 dan atau pasal 416 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu