Jakarta, aktual.com – LQ Indonesia Lawfirm, mengapresiasi kinerja penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, terkait laporan kepada PT Indosurya Inti Finance. Pasalnya, laporan tersebut sudah naik ke penyidikan.

Laporan yang dinaikkan ke penyidikan bukan hanya kepada PT Indosurya Inti Finance, tapi juga kepada Surya Effendy selaku ayah dari Henry Surya, Natalia Tjandra selaku istri dari Henry Surya, Henry Surya, dan beberapa pihak lain yang diduga ter-afiliasi dengan Koperasi Indosurya.

Meski sudah dinaikkan status laporan tersebut ke penyidikan, LQ Indonesia Lawfirm tetap melontarkan kritikan kepada penyidik atas kasus tersebut, karena prosesnya dinilai terlalu lambat.

“Masyarakat adalah bagian dari sebuah negara, negara diatur oleh pemerintah, masyarakat yang menjadi korban Koperasi Bodong, Investasi Bodong, jumlahnya sudah banyak sekali, yang terekspos ke publik saja sudah ratusan ribu, belum lagi yang tidak terekspos. Total mungkin bisa jutaan,” ucap Wakil Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat Alwin Lim, di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Alwin mengungkapkan hal tersebut, karena melihat kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, yang belum diselesaikan hingga tahap persidangan. Bahkan, tersangka Henry Surya, dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis, akibat belum lengkapnya (P21) berkas.

“Saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sudah sangat sangat minim, jangan sampai kepercayaan terhadap pemerintah juga bertambah buruk. Angka golput di pemilu terakhir sudah meningkat pesat, jangan sampai masyarakat apatis menatap pemilu 2024!” Tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin