Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Mei 2018 memutuskan untuk menaikkan suku bnga acua BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, berlaku efektif sejak 18 Mei 2018.
“Bank Indonesia telah menaikan suku bunga seperti yang sudah diprediksi para investor,” katanya.
Analis dari Binaartha Sekuritas, Reza Priyambada mengatakan kebijakan kenaikan suku bunga merupakan salah satu upaya Bank Indonesia dalam menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai kondisi fundamentalnya.
“Kebijakan itu diharapkan memberikan dampak positif bagi nilai tukar rupiah sehingga menjaga stabilitas perekonomian nasional,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid