Jakarta, Aktual.co —Pengguna angkutan non ekonomi jenis Kopaja AC dan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) harus merogoh kocek lebih dalam.
Menyusul telah diputuskan naiknya tarif kedua angkutan umum reguler yang masuk kategori non ekonomi itu. Sebesar Rp1.500.
Alhasil, tarif Kopaja AC yang semula Rp 5.000 berubah jadi Rp 6.500. Sedangkan tarif APTB Bekasi dari Rp 8.500 menjadi Rp 10 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan kenaikan angkutan umum reguler non ekonomi sudah berlaku sejak minggu lalu.
“Seperti taksi, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB), dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB),” ujarnya, Kamis (11/12).
Dijelaskannya, untuk kenaikan angkutan umum reguler non ekonomi tidak perlu Peraturan Gubernur sebagai payung hukumnya. Jadi hanya perlu surat pemberitahuan saja.
Artikel ini ditulis oleh:

















