Jakarta, Aktual.co — Pemerintah telah resmi menaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000. Dengan kenaikan tersebut maka harga premium yang dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 per liter sedangkan solar menjadi Rp7.500 perliter dari Rp5.500.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan Pemerintah mendapatkan penghematan lebih dari Rp100 triliun dengan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Inflasi diperkirakan bertambah 2 persen dalam dua bulan ke depan, jadi inflasi akhir tahun harusnya 5,3% dengan dampak ini menjadi 7,3%,” ujar Bambang Brodjonegoro di Istana Presiden, Jakarta, Senin malam  (17/11).

Selanjutnya, mengenai ruang fiskal pada APBN 2015 dapat dijaga Rp100 triliun dan dapat menekan defisit pada APBN 2015 sebesar 2,2%.

“Ruang fiskal, asumsi APBN 2015, perkiraan ruang fiskal bisa diatas Rp100 Triliun defisit APBN bisa 2,2 persen,” katanya.

Ia menambahkan, nanti pemerintah akan mengajukan kenaikan BBM ini pada APBN-P 2015.

“Yang membahas APBN-P tidak satu pasal, jadi pemerintah akan melakukan APBN-P di 2015,” tuturnya.

Untuk diketahui dalam APBN 2014 Pasal 14 poin 14 disebutkan, penetapan perubahan realisasi dan proyeksi parameter subsidi energi sebagaimana dimaksud ayat 13 dilaksanakan setelah mendapat persetujuan komisi terkait di DPR RI. Namun, dalam APBN P 2014 pasal 14 poin 14 dihilangkan, artinya pemerintah tak perlu persetujuan dari DPR soal penaikan BBM.

Akan tetapi, terkait pengalihan subsidi pemerintah wajib mendapat persetujuan dari DPR RI.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikan harga BBM subsidi mulai pukul 00.00 WIB Selasa 18 November 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka