Jakarta, AKtual.com – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan kenaikan tarif bea keluar dilakukan untuk kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang pengembangannya belum optimal.

“Ini untuk melihat kemajuan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian,” kata Suahasil di Jakarta, ditulis Selasa (14/2).

Suahasil menjelaskan melalui peraturan baru mengenai tarif bea keluar, perusahaan mineral bisa mendapatkan kemudahan berupa tarif bea keluar yang semakin murah, apabila mau mempercepat pembangunan smelter.

“Kemajuan fisiknya nanti tergantung Kementerian ESDM, karena mereka yang mengerti dan bisa melihat pembangunan fisik itu sudah berapa persen,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 13/PMK.010/2017 mengenai Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar yang merupakan perubahan atas PMK 140/PMK.010/2016.

Penerbitan PMK ini adalah untuk mendorong percepatan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral dalam negeri melalui pemurnian sehingga pengelolaan mineral itu bisa memberikan nilai tambah signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya peraturan ini maka pengenaan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam adalah sebesar nol persen sampai dengan 7,5 persen, berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian.

Untuk itu, bagi kemajuan pembangunan hingga 30 persen, maka dikenakan tarif 7,5 persen, untuk pembangunan 30 persen-50 persen dikenakan tarif lima persen, untuk pembangunan 50 persen-75 persen dikenakan tarif 2,5 persen dan untuk pembangunan diatas 75 persen bebas tarif bea keluar.

Pengenaan tarif bea keluar bisa dikenakan flat sebesar 10 persen atas produk mineral logam dengan kriteria berupa nikel dengan kadar dibawah 1,7 persen dan Bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar lebih besar dari atau sama dengan 42 persen Alumunium Oksida.

Sejalan dengan implementasi sistem harmonisasi (HS) 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017 maka perlu dilakukan perubahan HS 10 digit menjadi delapan digit pada semua produk barang ekspor yang dikenakan bea keluar. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka