Tahun baru 2017, pemerintah menaikkan harga bbm, tarif dasar listrik, dan tarif pengurusan STNK BPKB. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM menyampaikan bahwa penaikkan harga BBM umum bukan kebijakan dari Pemerintah. Namun penaikkan tersebut kebijakan direksi perusahaan Pertamina (Persero).

Sekretaris Dirjen Migas, Susyanto menjelaskan, penentuan tarif BBM terbagi menjadi 3 kewenangan. Pertama yaitu BBM tertentu yang diatur dan ditetapkan oleh pemerintah

“BBM yang bisa diatur dan ditetapkan oleh pemerintah yaitu BBM yang diberikan subsidi. subsidi, seperti kerosene dan minyak solar,” katanya di Jakarta, Jumat (6/1)

Hal kedua yang diatur pemerintah adalah BBM penugasan. BBM ini merupakan kewenangan pemerintah yang ditetapkan dan didistribusikan di wilayah penugasan atas arahan dari pemerintah.

Selanjutnya adalah BBM umun yang merupakan kewenangan korporasi dalam hal menetapkan dan menemukan tarif harga penjualan ke konsumen.

Untuk BBM tertentu dan penugasan, disampaikan oleh Susyanto bahwa sekitar tangga 20 Desember 2016 silam, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM tersebut denga menimbang kemampuan daya beli masyarakat.

Namun untuk BBM umum, seperti diketahui telah terjadi kenaikan yang dialami masyarakat. Kewenangan penaikan itu sepenuhnya dilakukan oleh Pertamina.

“BBM umum itu Pertamina yang menaikkan. Kalau BBM tertentu dan penugasan telah ditetapkan dan diatur oleh Permen,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pertamina telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite sebesar Rp300 per liter.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan penyesuaian harga tersebut lantaran semakin mahalnya harga minyak di pasaran dunia.

Lagi pula tambahnya, harga BBM Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite dan Pertalite merupakan otoritas korporasi Pertamina, dimana Pertamina berhak melakukan review secara berkala.

“Perubahan harga terhitung mulai pukul 00.00 WIB tanggal 5 Januari 2017. Penyesuaian dilakukan sebesar Rp300 per liter untuk seluruh jenis BBM umum di semua daerah,” ungkap Wianda secara tertulis, Rabu, (4/1)

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka