Ilustrasi Jaringan Gas Rumah Tangga (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengoreksi keputusan penaikan harga gas bumi yang dilego ConocoPhillips Indonesia Grissik Ltd (CPGL) ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Pasalnya keputusan itu dirasa memicu istabilitas harga gas bumi di pasar domestik, serta menghambat kontribusi PGN untuk membangun infrastrastruktur gas nasional.

“Kebijakan ini sudah salah langkah meskipun pemerintah memastikan bahwa harga jual gas ke rumah tangga dan industri tidak naik di Batam. Harus diingat bahwa pipa gas bumi distribusi itu dibangun badan usaha tanpa APBN. Kalau mereka terus ditekan, ya wajar saja kalau ada anggapan Indonesia kaya gas bumi tapi belum rata pemanfaataannya,” ujar Sofyano ditulis Senin (7/8).

Seperti diketahui, usai menggelar pertemuan dengan petinggi ConocoPhillips di Amerika Serikat akhir bulan lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips Grissik ke PGN untuk wilayah Batam.

Dalam surat yang ditandatangani tanggal 31 Juli 2017 itu, harga jual gas dengan volume 27,27 – 50 BBTUD dinaikkan USS 0,9 per MMBTU dari sebelumnya USD 2,6 per MMBTU menjadi USD 3,5 per MMBTU.

Sofyano menilai, penaikan harga jual gas ke BUMN merupakan langkah yang keliru di tengah rencana pemerintah mengurangi penggunaan minyak bumi. Kebijakan ini  cetusnya, juga dinilai melangkahi kebijakan Presiden lantaran Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

“Kita kembalikan semuanya ke Pemerintah. Tapi di sini kita lihat bagaimana kemampuan (pemahaman) Menteri bisa diukur. Apalagi kemarin Presiden sudah menegur ESDM karena beberapa kebijakan yang dinilai kontroversi” tandas Sofyano.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka