Jakarta, Aktual.com — Nama anggota DPR RI periode 2014-2019 fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar kembali ‘harum’ di persidangan Suryadharma Ali (SDA). Dalam persidangan tersebut, Hasrul disebut sebagai salah satu anggota Komisi VIII DPR yang turut serta melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada 2012 silam.

Mantan anak buah SDA saat masih menjabat sebagai Menteri Agama, Abdul Wadud membenarkan keikutsertaan Hasrul, dalam rangka memantau persiapan paniti penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah Indonesia.

“Karena setiap kunjungan pasti ikut sertakan Komisi VIII. Iya betul (ada Hasrul Azwar),” jelas Abdul saat bersaksi untuk terdakwa SDA, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).

Menurut Abdul, Hasrul juga turut serta bertemu dengan pengelola restoran di Arab, yang menjadi salah satu vendor makanan untuk jemaah haji asala Indonesia. “Iya betul (Hasrul ikut ke restoran),” terangnya.

Hasrul memang disebut-sebut sebagai salah satu ‘partner’ SDA, dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2013. Dia juga pernah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Hasrul pun tertulis dalam surat dakwaan milik SDA, sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu untuk menjadi petugas Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH).

Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam kurun waktu dimana SDA diduga melakukan korupsi, Hasrul menjabat sebagai anggota Komisi VIII, yang salah satu tugasnya ialah sebagai mitra bagi Kementerian Agama. Bahkan, Ketua Fraksi PPP period 2009-2014 disebut juga menerima uang 5,851 juta Riyal Saudi.

SDA sendiri didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK telah memperkaya orang lain, yaitu dengan menunjuk orang-orang yang direkomendasikan oleh Panitia Kerja Komisi VIII DPR untuk menjadi petugas PPIH tanpa melalui proses seleksi, sebagaimana kebijakan yang diberlakukan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah. Dan Hasrul sendiri merupakan salah satu anggota Panja Komisi VIII DPR.

Menanggapi hal itu, Hasrul pun membantah. Dia menyebut dakwaan Jaksa KPK aneh. “Ini dakwaannya aneh. Saya tak pernah dapat uang itu,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Seperti diwartakan sebelumnya, dugaan keterlibatan Hasrul tertuang dalam surat dakwaan milik SDA. Keterlibatan itu terungkap, setelah SDA melanggar kebijakan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) demi menerima lebih dari 50 nama yang merupakan hasil rekomendasi Panja Komisi VIII DPR periode 2009-2014, untuk dijadikan petugas PPIH.

Dalam surat dakwaan SDA yang diterima Aktual.com, pada 2010 ada Hasrul dkk memberikan 22 nama untuk dijadikan sebagai petugas PPIH, dengan biaya operasional masing-masing sebesar Rp 66.258.000. Pada 2011, Panja Komisi VIII memasukan 18 nama yang memakan biaya dari APBN masing-masing sejumlah Rp 75.152.060.

Begitu yang terjadi pada 2012. Setidaknya ada 21 nama rekomendasi DPR yang ditunjuk sebagai petugas PPIH. Mereka dibayar oleh negara masing-masing sebesar Rp 72.332.229. Dan terakhir di 2013, rekan-rekan Hasrul di Komisi VIII DPR merekomendasikan 44 nama, dengan uang saku yang berbeda-beda mulai dari Rp 67.581.480, Rp 67.787.350, Rp 79.901.240 hingga Rp 80.670.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby