Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dicecar pertanyaan oleh wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6). Nurhadi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka tersangka Doddy Aryanto Supeno. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut dalam surat dakwaan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Arianto Supeno.

Dimana, dalam dakwaan tersebut Nurhadi dijelaskan meminta Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution untuk segera mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Across Asia Limited ke MA.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Doddy, di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/6).

“Di mana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung RI yang meminta agar berkas perkara niaga PT Across Asia Limited segera dikirim ke MA,” papar Jaksa Fitroh Rohcahyanto.

Padahal, pengajuan PK tersebut telah melewati batas waktu pengajuannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan.

Berdasarkan dakwaan Doddy, PT Across Asia resmi mendaftarkan permohonan PK di PN Jakarta Pusat dan diterima oleh Edy Nasution pada 2 Maret 2016. Pendaftaran PK itu dilakukan setelah pegawai PT Artha Pratama Wresti Kristian Hesti bertemu dengan Edy Nasution.

Setelah itu, Edy memproses pengajuan tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan pendaftaran PK tersebut kepada pihak termohon yaitu PT First Media. Jaksa Fitroh menyebut, berkas PK PT Across Asia dikirim ke MA pada 30 Maret 2016.

Seperti diwartakan sebelumnya, Doddy didakwa oleh Jaksa KPK, telah menyuap Edy Nasution dengan uang sebesar Rp 150 juta. Suap tersebut diberikan untuk menunda proses pelaksanaan peringatan eksekusi (aanmaning) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited.

“Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” jelas Jaksa Fitroh.

Atas perbuatan tersebut, Doddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat 1, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: