Jayapura, Aktual.com – Tim khusus Polda Papua, Sabtu (20/2) menangkap Eki Dabi (22), salah satu narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura.

“Narapidana yang kabur sejak 8 Januari lalu bersama 12 rekannya itu ditangkap saat sedang berada di asrama Nayag, Kotaraja,” kata Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra, Minggu (21/2).

Ia mengemukakan Eki Dabi dihukum lima tahun penjara karena kasus penganiayaan tahun 2014 lalu.

Penyidik Polres Jayapura Kota, katanya, kini masih terus memeriksa dan meminta keterangan dari Eki Dabi.

“Dengan ditangkapnya Eki, maka kini sudah empat orang narapidana dan tahanan yang ditangkap,” jelas Iptu Yahya Rumra.

Sedangkan sembilan narapidana yang belum berhasil ditangkap yakni Yoggor, Derpin Togotli, Jon Uwaga, Darius Doga, Jefran Efrain Oagay, Rambo Tolikara, Itwan Itlay, Hendrik Djoki, Usmin Talenggen dan Yogor Talenggen.

Ke-13 narapidana dan tahanan itu kabur dari LP Abepura yang berlokasi di Distrik Abepura, saat jam kunjungan berlangsung dengan mengancam petugas LP.

Setelah mengancam, ke-13 napi melarikan diri melalui pintu depan atau pintu utama LP Abepura.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara