Jakarta, Aktual.com – Napi kasus terorisme Arif Budiman (47) yang semula penghuni Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, kini telah bebas, kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto.
“Hari ini, anggota kami melakukan pengawalan terhadap Arif Budiman bin Akmaludim Sastara Prawira yang baru bebas dari hukuman yang dia jalani,” katanya melalui Kepala Kepolisian Sektor Cilacap Selatan Ajun Komisaris Polisi Totok Nuryanto di Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (6/5).
Ia mengatakan bahwa bebasnya Arif Budiman berdasarkan Surat Lepas dari Kepala Lapas Pasir Putih Nomor Surat W12.PAS,PAS24.PK.01.01.02-100 tanggal 06 Mei 2017.
Menurut dia, pengawalan itu dilakukan dari Lapas Pasir Putih di Pulau Nusakambangan hingga Dermaga Wijayapura di Cilacap Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya oleh petugas di Pos Dermaga Wijayapura, kata dia, Arif Budiman pergi meninggalkan Cilacap bersama keluarga yang menjemputnya.
“Arif Budiman merupakan warga Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby