Kapolsek Cilacap Selatan mengatakan bahwa Arif Budiman sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana khusus karena melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Arif Budiman didakwa terlibat dalam bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, kompleks Markas Polres Kota Cirebon, 15 April 2011.
Dalam hal ini, rumah Arif Budiman menjadi tempat perencanaan bom bunuh diri tersebut.
Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Arif Budiman pada tanggal 8 Februari 2012.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby