Bogor, Aktual.com – Presiden Joko Widodo buka suara soal pemberian grasi untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai narapidana kasus korupsi, dan menyatakan tidak semua grasi (pengurangan masa pidana) dikabulkan.
“Tidak semua yang diajukan kepada saya kita kabulkan. Coba dicek, berapa ratus yang mengajukan dalam 1 tahun yang dikabulkan berapa. Dicek betul,” kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu.
Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tertanggal 25 Oktober 2019 menyatakan Presiden memberikan pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun, namun pidana denda Rp200 juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar.
Menurut data pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Annas seharusnya bebas pada 3 Oktober 2021, namun setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020 dan denda telah dibayar 11 Juli 2016.
Putusan grasi itu mengembalikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat yang menghukum Annas 6 tahun penjara pada 2015. Ia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar, dan pada 2018 hukumannya diperberat oleh majelis kasasi Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara.
“Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu, pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu diberikan, yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan ini kan juga umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kaca mata kemanusiaan diberikan,” kata Presiden pula.
Berdasarkan surat permohonan grasi yang disampaikan, Annas mengatakan mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, yakni penyakit paru obstruktif kronis (PPOK/COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari).
“Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA, dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dalam UUD,” ujar Presiden.
Pasal 6A ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi menyebutkan, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut. Presiden kemudian memutuskan setelah mendapat pertimbangan hukum tertulis dari MA.
“Kita harus tahu semuanya dalam ketatanegaraan kita, grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan dari MA, itu jelas sekali dalam UUD kita, jelas sekali,” ujar Presiden.
Presiden Jokowi pun meminta agar komentar mengenai pemberian grasi terhadap Annas tersebut tidak perlu diperpanjang lagi.
“Nah, kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan, itu baru dikomentari, silakan dikomentari,” kata Presiden.
Annas Maamun terbukti melakukan tiga dakwaan, pertama ia terbukti menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan