Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Narapidana kasus korupsi, Tafsir Nurchamid, mengajukan permohonan pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k UU nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, ini telah mengalami perlakuan yang diskriminasi, khususnya dalam hal pemberian pembebasan bersyarat dan remisi.

“Sehingga terdapat ruang bagi terpidana dan bahkan terjadi perlakuaan yang diskriminatif terhadap terpidana lainnya serta tidak ada kepastian hukum,” kata salah satu kuasa hukum pemohon, Dian Farizka, dalam permohonannya yang diajukan ke MK, Jumat (19/10).

Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan berbunyi: Narapidana berhak, huruf i: mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), huruf k: mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pemohon yang ditahan sejak 14 Maret 2014 karena melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur teknologi Gedung Universitas Indonesia tahun 2010-2011 ini dirugikan aturan ini karena ada perbedaan yang dianggap diskriminatif dan tidak adanya kepastian hukum.

Untuk itu pemohon meminta penafsiran hukum dari Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k UU Pemasyarakatan dan Pasal 1 angka 2 serta Pasal 10A ayat (3) huruf b UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid