Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 19 nara pidana tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan hari ulang tahun Kemerdekaan RI 17 Agustus 2015.

Kepala Bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Sapotan mengatakan, para napi korupsi yang diusulkan memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI tersebut tersebar di dua lembaga pemasyarakatan dan dua rutan se-Sultra.

“Di Lapas Klas II A Kendari sebanyak tujuh orang, Lapas Kelas IIA Baubau dua orang, Rutan Klas IIA Kendari sembilan orang dan Rutan Klas IIB Unaaha satu orang,” katanya di Kendari, Sabtu (25/7).

Menurut dia, pemberian remisi khusus HUT Kemerdekaan bagi napi tindak pidana korupsi tersebut akan diproses di Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Jika usulan remisi tersebut dikabulkan, kata dia, maka 19 napi korupsi itu akan mendapat pengurangan masa hukuman antara dua bulan hingga lima bulan.

“Besarnya remisi yang diusulkan, tergantung dari lamanya narapidana itu menjalami masa hukuman,” katanya.

Napi korupsi yang sudah menjalani masa hukuman separuh dari vonis hakim, rata-rata diusulkan memperoleh remisi lima bulan. Sedangkan napi yang belum sampai separuh menjalani masa hukuman, hanya diusulkan memperoleh remisi dua sampai tiga bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu