Denpasar, Aktual.co — Aparat Satuan Narkoba Polresta Denpasar membekuk seorang kurir narkotika jenis ekstasi pada Rabu 3 Juni 2015 sekitar pukul 17.00 WITA. Pria berinisial PAP asal Kabupaten Buleleng itu, mengaku diperintah oleh seorang narapidana yang kini masih mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar.
Dari tangan PAP, polisi berhasil mengamankan sebanyak 884 butir pil ekstasi. Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris I Gede Ganefo menuturkan, tersangka mendapat perintah dari seorang napi narkoba yang masih mendekam di lapas terbesar di Bali tersebut.
“Dia kita tangkap di Jalan Kargo Denpasar. Pekerjaan sehari-harinya sebagai sopir truk. Berkat informasi masyarakat kita berhasil membekuk tersangka,” kata Ganefo di Mapolresta Denpasar, Kamis (4/6).
Saat dibekuk, pelaku diduga hendak mengedarkan narkotika yang dijualnya. “Dia kita bekuk di jalan, di dekat kos-kosannya. Saat digeledah kamar kosnya, kita mendapatkan barang bukti ekstasi sebanyak 884 butir atau setara dengan Rp358 juta,” papar Ganefo.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan cara menempel pil haram tersebut disuatu tempat. Selanjutnya, tersangka akan menghubungi pelanggannya untuk mengambil barang tersebut.
“Dia mengaku mendapat barang haram ini dari seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Kerobokan berinisial BD,” kata Ganefo.
Ia melanjutkan, antara tersangka dengan bandar besar berinisial BD berkomunikasi melalui saluran telepon. Kala itu, tersangka diminta BD untuk mengambil barang haram yang telah diletakkan di suatu tempat di kawasan Jalan Sedap Malam Denpasar.
“Tersangka memang target operasi kami. Selama ini dia berpindah-pindah kos-kosan,” katanya. Hingga kini, Ganefo mengaku masih mengembangkan kasus ini dan menelusuri napi berinisial BD.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini kami masih mendalami kasus ini, apa benar dia mendapatkan barang itu lapas atau seperti apa,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby