Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mengapresiasi kinerja penegak hukum yang berhasil menangkap buronan kasus BLBI Samadikun Hartono dan narapidana kasus Bank Century Hartawan Aluwi.
Namun menurutnya, tidak seharusnya aparat memperlakukan buronan yang dianggap melecehkan peradilan itu dengan istimewa.
“Kita menghargai kerja aparat penegak hukum karena berhasil memulangkan salah satu buronan BLBI dan Hartawan Aluwi. Namun disisi lain, para napi-napi yang dianggap melecehkan kedaulatan hukum, melecehkan peradilan, tidak perlu diperlakukan secara istimewa,” ujar Sudding di Jakarta, Jumat (22/4).
Sudding menuturkan, para narapidana itu perlu ditindak dengan perlakuan yang sama dengan pelaku kejahatan lain. Sebab mereka sudah tidak kooperatif.
“Apalagi ini menyangkut keuangan negara yang mereka rampok, yang berimplikasi kepada kehidupan masyarakat kita,” katanya.
Sudding pun menyayangkan pemborgolan yang dalam rangka mengantisipasi agar pelaku tidak melarikan diri, tak berlaku bagi Samadikun.
“Harusnya aparat berhati-hati dan tetap mewaspadai segala kemungkinan yang terjadi. SOP harus dilakukan, jangan memberikan perlakukan khusus tehadap buronan yang telah ditangkap,” cetus dia.
Ketika ditanya siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kasus BLBI yang kala itu pemerintahan dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri, Sudding mempersilakan aparat hukum mengembangkan kasus tersebut.
“Silahkan usut lagi siapa saja. Silahkan dimintai keterangan kepada Samadikun dalam pengembangan kasus BLBI,” tandas Politikus Partai Hanura itu.
Artikel ini ditulis oleh: