Jakarta, Aktual.com – Ami Utomo (AU) narapidana dari Rutan Salemba yang ditangkap Polsek Sawah Besar karena memproduksi narkoba di salah satu rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.

Pemindahan narapidana yang telah divonis 15 tahun itu dilakukan karena Ami melakukan dan mengulangi kesalahan yang sama terkait tindak pidana narkoba.

“AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (20/8).

Ami Utomo akan dipindahkan ke Nusa Kambangan pada Kamis (20/8) siang, pada tahun 2017 pria itu ditangkap Polres Metro Bekasi akibat menjadikan rumahnya sebagai pabrik ekstasi.

Ia ditangkap bersama dengan istrinya, pada 2017 itu ia mendapatkan omzet Rp2 miliar per minggunya dari pabrik ekstasinya di kawasan Depok itu.

Atas kasusnya itu dia pun divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Salemba dan belum dipindahkan ke lapas karena putusan yang dibacakan belum memiliki ketetapan hukum (inkracht).

Namun nampaknya AU tak kapok, ia kembali terjerat kasus narkoba dan ditangkap bersama dengan kurirnya MW oleh Polsek Sawah Besar.

Pada Rabu (19/8), Polsek Sawah Besar mengungkapkan penangkapan AU dan MW karena melakukan produksi narkotika jenis ekstasi di salah satu ruang VVIP Rumah Sakit Swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

“Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu,” ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin