Terdakwa kasus korpus e-KTP Andi Narogong (kiri) mendengarkan keterangan dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kedua kiri) dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017). Saat menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menayakan kembali keterangan Nazaruddin di BAP mengenai "commitment fee" yang diterima sejumlah Anggota DPR, antara lain Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa terpidana perkara korupsi proyek KTP-elektronik (e-KTP) pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS.

“Sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 1429K/Pid.Sus/2018 tanggal 17 September 2018, jaksa eksekusi pada unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK telah menerima pembayaran uang pengganti 2,15 juta dolar AS ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/10).

Febri menyatakan bahwa uang pengganti tersebut disetor oleh istri Andi Narogong ke rekening penampungan KPK.

“Istri yang bersangkutan menyetorkan ke rekening penampungan KPK melalui BRI,” ucap Febri.

Sebelumnya, kata Febri, Andi Narogong telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah 350 ribu dolar AS, membayar denda Rp1 miliar serta menyicil uang pengganti Rp1,186 miliar.

Dengan demikian, KPK total melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp2,286 miliar dan 2,5 juta dolar AS untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus KTP-e ini.

“Asset recovery” ini kami pandang penting untuk mengembalikan ke masyarakat uang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi KTP-e ataupun kasus lainnya,” ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (4/10) telah mengeksekusi Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang guna menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat putusan Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Hutagalung dan Surya Jaya.

Majelis hakim memutuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi KTP-e dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018 yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Padahal pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi “hanya” divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan