Tarakan, Aktual.com – Narapidana warga negara asing di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dicurigai telah mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan lainnya di daerah itu.
“Indikasi adanya warga binaan Lapas Tarakan telah menjadi pengendali peredaran narkoba pada sejumlah daerah di Indonesia. Lapas Tarakan menjadi tempat penyimpanan narkoba selama ini,” kata Kapolresta Tarakan AKBP Dani Hamdani, di Tarakan, Kamis (18/2).
Pengendali narkoba dalam Lapas Kota Tarakan ini adalah seorang napi berkewarganegaraan asing (WNA) yang juga warga binaan dalam kasus sabu-sabu yang dititipkan kepada napi lain berinisial MI, selanjutnya kepada saudara Andi.
Sabu-sabu tersebut sangat kuat dugaan dibawa seseorang dari luar Lapas Kota Tarakan yang menjadi jaringan WNA bersangkutan, kemudian diedarkan lagi kepada jaringannya yang berada di luar lapas yang dikirimkan ke daerah lainnya di Indonesia.
Dani Hamdani juga menduga, napi WNA dalam Lapas Kelas II Kota Tarakan itu memperoleh narkoba dari jaringannya di Malaysia, mengingat kuat indikasinya telah menjadi bagian jaringan internasional perdagangan narkoba asal Malaysia.
Dua napi, yakni Andi (24) warga Jalan Kampung Bugis RT 63 dalam kasus poligami yang divonis 1 tahun 2 bulan dan telah dijalani 11 bulan penjara.
Kemudian MI (29) warga Jalan Kesuma Bangsa RT 13 Kelurahan Gunung Lingkas adalah napi kasus perlindungan anak dengan vonis 5 tahun 6 bulan serta telah dijalani dua tahun 6 bulan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara