Jakarta, Aktual.com – Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan kalau dirinya pernah memberikan hadiah ulang tahun sebuah arloji Richard Mille senilai Rp1,3 Miliar kepada tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Arloji tersebut dikembalikan lagi oleh Novanto saat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP mulai muncul ke publik.
“Pada saat sebelum saya ditangkap, awal 2017, jam tangan itu dikembalikan karena sudah ribut-ribut soal e-KTP,” ujar dia, ketika bersaksi sebagai terdakwa kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11).
Ia menuturkan, pasca dikembalikan tersebut ia menyuruh adiknya, Vidi Gunawan untuk menjual arloji itu di bilangan Blok M Jakarta Selatan. Saat ini Arloji itu dihargai Rp 1 miliar.
Dari hasil penjualan, Andi mengambil uang Rp 650 juta. Sementara, sisanya sebesar Rp 350 juta diberikan kepada staf Johannes Marliem.
Andi Narogong mengaku pemberian jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto tersebut sebagai hadiah ulang tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















