Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/10/2017). Tiga orang menjadi saksi dalam sidang lanjutan tersebut, yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Dedi Priono, dan Jimmy Iskandar Tedjasusila. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (7/12).

Ia mengatakan, Narogong telah mengajukan permohonan tersebut sejak September 2017 lalu. Saat ini sambung Febri, pihaknya masih mempertimbangkan permohonan tersebut, salah satunya apakah Andi akan bersikap kooperatif dan mau membuka peran pihak lain.

“Seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak,” kata dia.

Pada persidangan sebelumnya, Andi mengungkap sejumlah peran pihak-pihak dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Menurut Andi, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Azmin Aulia dan Ketua DPR Setya Novanto memiliki peran penting dalam proyek e-KTP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby