Jakarta, Aktual.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh seorang perempuan bernama Lusy. Laporan ini berkaitan dengan masalah kepailitan diantara kedua pihak.
Selain itu, Lusy pun melaporkan tim kurator yang menjadi perantara antara perempuan asal Sumbawa Besar, NTB dengan BRI.
“Kita laporkan karena kehidupan ibu (Lusy) ini sudah dirampas dan hak hidup ibu ini juga hampir dirampas,” ujar kuasa hukum korban, Johnny Situwanda kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/12)
Perkara bermula saat tim kurator dari BRI mengeksekusi aset berupa rumah milik Lusy, setelah ia dinyatakan pailit karena dianggap tak memenuhi kewajiban sebagai debitur.
Eksekusi pun dilakukan oleh gerombolan orang tak dikenal yang dibawa tim kurator. Rumah yang terkunci dibongkar paksa dan mereka masuk ke dalamnya.
“Masuk ke dalam, sampai ke kamar pribadi dimasukin dan disegel semua. Bapaknya (suami Lusy) yang ada di dalam juga ditarik keluar, uangnya dirampas,” kata dia.
Laporan sendiri diterima Komnas HAM melalui analis pengaduannya, Reza Perdana. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), pengaduan bakal ditindaklanjuti dalam waktu paling lama satu minggu.
Sambil Laporan diproses Komnas HAM meminta pihak Lusy melengkapi bukti pendukung lainnya. Salah satunya transkrip dan terjemahan percakapan “seseorang” yang meminta uang ratusan juta rupiah agar eksekusi ditunda.
“Itu berupa video dan ada suaranya. Pihak Komnas HAM minta terjemahan karena komunikasi menggunakan bahasa Sumbawa. Percakapan itu juga menjelaskan ada pernyataan seseorang yg yg mengancam “percuma saja melaporkan BRI, karena BRI posisinya ‘lebih kuat’ di kepolisian,” ungkap Johnny.
Dengan pengaduan ini, Johnny berharap agar Komnas HAM memberikan rasa keadilan bagi siapapun termasuk Lusy yang tengah melawan korporasi besar. Dia meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang isinya melanjutkan proses hukum dan pengembalian hak hidup dan hak tinggal Lusy.
“Dikembalikan hak tinggal, sandang-pangan, obat-obatan. Semua dikembalikan, termasuk semua aset-aset yang disita, karena Ibu Lusy sanggup bayar. Hari ini dikembalikan, hari ini dibayar utangnya,” tandas Johnny.
Karena dianggap melanggar hukum pidana, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Akibat dari penyegelan yang membuat Lusy tak memiliki usaha, uang untuk makan dan hidup serta tempat tinggal, dilaporkan ke Komnas HAM.
Adapun mantan dan Direktur Utama BRI, Kepala BRI Cabang Sumbawa Besar serta tim kurator, sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh putri Lusy, Ita Yuliana, karena turut mengeksekusi harta benda milik Ita yang tak dijaminkan.
“Sandang-pangan ibu ini juga dirampas. Ibu ini tidak punya pakaian, karena pakaian ibu ini berada di dalam rumah. Tempat tinggal juga nggak ada,” tutur Johnny.
Tidak hanya ke polisi dan Komnas HAM, rencananya perkara ini juga segera diadukan ke Organisasi Profesi.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan