Jakarta, Aktual.com – Polemik kasus investasi bodong PT Brent Securities kembali mengemuka. Hal ini usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun atas kasus penipuan kepada Yandi Suratna Gondoprawiro selaku pemilik Brent Securities dan Brent Ventura.
Merasa tak puas, kini para nasabah pun akan kembali melaporkan Yandi untuk pasal pencucian uang.
Hartono salah satu nasabah Brent Securities mengungkapkan, dirinya mencium adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik motif penjualan produk investasi bodong atas nama Brent Securities itu.
Hartono pun bersama para nasabah lainnya yang menjadi korban akan kembali melaporkan Yandi ke pihak yang berwenang.
“Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan,” ujar Hartono, dalam keterangan tertulis yang diterima Jakarta, Jumat (4/1).
Sejak kasus ini mencuat dan diputus PN Kota Kediri, terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro urung mengembalikan dana yang mencapai Rp 35 miliar. Dana tersebut total angka yang telah disetor para nasabah.
“Tapi sampai sekarang tidak ada (dana yang dikembalikan). Padahal, Yandi pernah janji untuk kembalikan dana sewaktu saya ke Jakarta,” tandas dia.
Hartono bercerita, kasus penipuan ini bermula ketika 2013 silam dirinya telah menanamkan uang senilai Rp5 miliar di sejumlah produk investasi yang ditawarkan tenaga pemasar Brent Ventura di Kediri.
Pada waktu itu, Hartono dijanjikan mendapat keuntungan investasi hingga 10,5 persen selama setahun. Tapi kenyataannya tak sesuai janji.
Selain di Kediri, Brent Securities juga dikabarkan menjaring korbannya di kota-kota besar lain di Indonesia seperti Batam, Kepulauan Riau. Dengan jumlah korban mencapai ratusan orang, total kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin