Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri, terhadap nasabahnya yakni Ramlin Masyur 40 tahun, asal Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Ramlin menuturkan, kasus ini bermula ketika dirinya yang berstatus sebagai Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya (SBM) ditawarkan oleh PT Surya Sena Sejahtera (SSS) bersama PT Sagati Mitra Solusindo (SMS) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri sebanyak 1.000 kilo liter seharga Rp 10.500.000.000.
“PT SMS tugasnya adalah penyedia dana. PT SMS pun mengajukan fasilitas kredit pinjaman dana kepada Bank Syariah Mandiri,” ujar Ramlin usai menemui panggilan penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Bank Syariah Mandiri pun, lanjut dia, akhirnya menghubungi Bank Mandiri yang telah menerbitkan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) milik Ramlin senilai Rp 10 miliar.
SKBDN itu kemudian dijaminkan oleh Bank Mandiri kepada Bank Syariah Mandiri tanpa sepengetahuan Ramlin. “Artinya ada kongkalikong antara Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri,” ungkap Ramlin.
Kemudian, kata dia, PT SMS tidak bisa mengembalikan pinjaman yang dilakukannya kepada Bank Syariah Mandiri, sehingga Bank Syariah Mandiri pun meminta ke Bank Mandiri untuk mengganti uang sebesar Rp 10 miliar itu.
“Akhirnya per tanggal 11 Juli dan 14 Juli 2014 Bank Mandiri mengauto debetkan uang di rekening pribadi saya ke Bank Syariah Mandiri tanpa surat kuasa dan pemberitahuan,” terangnya.
Ramlin pun mempertanyakan kepada Bank Mandiri mengapa uangnya dikirim ke Bank Syariah Mandiri dan pihak bank pun tidak pernah memberitahukannya terkait perjanjian itu.
“Pihak bank menyebut saya sudah menyetujui bahwa SKPDN telah dijaminkan, sehingga saya curiga antara PT SMS, Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri telah bekerja sama untuk mengambil uang Rp 10 miliar itu,” bebernya.
Akhirnya Ramlin melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri per tanggal 16 September 2014 dengan nomor laporan polisi: LP/860/IX/2014/Bareskrim. Adapun tuduhannya adalah kejahatan perbankan.
Kasus ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, namun setelah berjalan kasusnya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Sejauh ini sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan Bareskrim, mereka adalah Dimas Asmara selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Cabang Kemang Pratama, Feby S. Dilaga selaku manajer bisnis unit kantor pusat Bank Syariah Mandiri.
Kemudian dari pihak Bank Mandiri ada Aldino Akbar Maulana selaku staf trade desk 1, M Ashadi Caesar sebagai manajer trade servicing centre Bank Mandiri wilayah Banjarmasin.
Lalu dari PT SMS yang menjadi tersangka adalah Agus Sutedja Afandi sebagai direktur utama dan Anita Tanumihardja selaku komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang penyedia modal itu.
Lukman Amirudin sebagai Direktur Utama PT SSS juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Kemudian dr Nizar Dahlan eks anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Bulan Bintang bersama Tomy alias Hasbulah yang merupakan rekanan dari Lukman Amirudin juga ditetapkan tersangka.
Sembilan orang ini dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan Pasal 3 dan Pasal 5 undang-undang RI nomor 10 tahun 2008 tentang tindak pidana pencucian uang.
Ramlin pun berharap Bareskrim segera menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kejahatan perbankan ini. “Empat tersangka sudah masuk sidang. Selain itu berkas perkara lima tersangka lainnya agar sesegera mungkin dilimpahkan, karena sudah terlalu lama,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Bareskrim juga didesak agar segera menyita uang sebesar Rp 10 miliar yang telah didebet dari Bank Mandiri ke Bank Syariah Mandiri, karena uang itu adalah murni kepunyaan Ramlin dan bisa dijadikan barang bukti kejahatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu