Jakarta, Aktual.com – Tagar #SaveIndahHarini dan #UngkapKebenaranKasusIndah trending topic twitter Senin (27 Desember 2021) sore. Indah Harini adalah seorang nasabah prioritas dijadikan tersangka setelah dilaporkan pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Kasus yang menimpa Indah Harini menyedot perhatian publik karena BRI mempermasalahkan transferan ke rekening valas Indah di BRI setelah 11 bulan. Ditambah lagi, nominal salah transfernya cukup besar, yakni sebesar GBP1.714.842 (Rp32,5 miliar), yang menjadi kasus salah transfer terbesar di Indonesia.
Akibat merasa dikriminalisasi, Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI sebesar Rp 1 triliun.
Hal ini disebabkan Indah merasa dikriminalisasi meskipun sudah berkali-kali menanyakan kepada pihak bank perihal transferan valas yang diterimanya dan dijawab tidak ada masalah.
Henri Kusuma, kuasa hukum Indah, yang tergabung pada kantor Hukum Mastermind & Associates, mengungkapkan beberapa kejanggalan penanganan kasus salah transfer yang menyebabkan Indah Harini, seorang nasabah prioritas BRI, ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami dilaporkan dengan pasal 85 UU transfer dana oleh Mohammad Rafky Roshap,” kata Henri, merujuk pada pelapor dari pihak BRI yang diterima Senin (27/12).
“Apa yang menimpa ibu [Indah Harini] bisa terjadi pada siapa saja,” kata Chandra, juga kuasa hukum Indah Harini yang tergabung dalam Mastermind & Associates.
Henri dan Chandra mempertanyakan, mengapa hingga saat ini, permintaan nasabah prioritas BRI tersebut, yakni, bukti transaksi perpindahan uang yang masuk ke rekening Indah, surat resmi pemberitahuan kesalahan transfer dari BRI dan penawaran penyelesaian dari pihak bank, tak kunjung diberikan hingga saat ini.
Indah Harini menerima sembilan kali transfer dana misterius di penghujung akhir 2019, dengan nilai total GBP 1,714,842 ke rekening tabungan valas GBP miliknya. Anehnya, pihak BRI baru mempermasalahkan transferan tersebut setelah 11 bulan kemudian.
Klarifikasi BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merespons pemberitaan terkait gugatan senilai Rp1 triliun yang diajukan Indah Harini.
Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan nasabah melayangkan gugatan kepada bank BUMN tersebut atas kejadian salah transfer pada 2019.
Menurut Akhmad, nasabah telah menerima dana yang bukan haknya dengan nilai lebih dari Rp30 miliar. Akhmad mengatakan bank meminta Indah mengembalikan dana tersebut, sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Akhmad mengatakan berdasarkan Pasal 85 UU tersebut, orang yang sengaja menguasai dan mengakui dana salah transfer sebagai haknya akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, nasabah terancam didenda sekitar Rp5 miliar.
“Berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan,” ujar Akhmad dalam keterangan resmi, Rabu 22 Desember 2021.
Menurut versi BRI, Indah tidak mau mengembalikan dan tidak punya itikad baik.
Hal tersebut menyebabkan bank BUMN tersebut langsung menempuh jalur hukum secara pidana untuk menyelesaikan masalah ini. Indah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka.
“BRI menghormati proses hukum yang bersangkutan, yang sedang berlangsung,” kata Akhmad.
Indah tidak terima dengan penetapan tersangka atas dirinya dan menuding BRI telah mengkriminalisasi dirinya. Padahal, menurutnya, ia sudah sempat mengonfirmasi BRI terkait salah transfer, namun pihak bank menyatakan tidak ada aktivitas transfer. Setelah kurun waktu sekitar 11 bulan, Indah kemudian menggunakan dana yang ada di rekeningnya tersebut untuk sejumlah transaksi.
Ketika digunakan, BRI justru memintanya untuk mengembalikan dana yang sudah terlanjur digunakannya.
“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” ucap Henri Kusuma, kuasa hukum Indah.
Indah pun membalas BRI dengan menggugatnya sebesar Rp 1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 November 2021.
Indah, hingga kini, masih berstatus tersangka atas laporan BRI ke pihak kepolisian.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid