Suasana rapat paripurna di Gedung Nusantara V, Komlpleks Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016). Rapat Paripurna tesebut dengan agenda pembukaan masa sidang III tahun 2015-2016, pidato pembukaan pada awal masa sidang III DPD RI 2015-2016 dan laporan kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihan.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate mengaku, pihaknya akan mempelajari secara seksama pertimbangan dan dasar-dasar pembentukan DPD serta perannya dalam melaksanakan amanat konstitusi.

“Pembubaran dan perubahan fungsi DPD hanya dimungkinkan jika merubah UUD 1945, karena itu kami akan pelajari terlebih dahulu secara seksama pertimbangan pembentukan DPD dan peran serta fungsinya selama ini dalam melaksanakan amanat konstitusi,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (7/2).

Dia menilai perlu secara cermat mendalami pemisahan kekuasaan dan peranan serta fungsi lembaga negara menurut UUD 1945 termasuk DPD. Menurut dia, peran dan fungsi DPD menurut UUD 1945 sangat terbatas dan hanya berfungsi sebagai Regional Representative belum sebagai Senator sebagaimana yang diketahui umum seperti di Amerika Serikat.

“Penambahan peran DPD sangat tergantung pada peran lembaga negara lainnya seperti DPR RI,” ujarnya.

Menurut dia, tidak dibenarkan jika penambahan peran dan fungsi DPD “over lapping” atau mengambil peran dan fungsi lembaga negara lain ataupun mengurangi peran lembaga negara lainnya seperti DPR.

Dia menilai peran DPD saat ini sepertinya bentuk metamorfosa dari peran utusan daerah pada lembaga MPR sebelum amandemen UUD 1945 sehingga sangat terbatas.

“Fungsi dan peran DPD jangan sampai hanya menduplikasi fungsi dan peran DPR, jika itu terjadi maka hanya membuat semakin kompleks sistem ketatanegaraan kita dan menjadi tidak efektif,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu