Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi mempersilakan jika masyarakat melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke komisi kejaksaan atas dugaan pelanggaran prosedur pelaksanaan eksekusi mati.
“Silahkan saja. Tapi kami dari komisi III merasa Jaksa Agung telah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur. Tidak ada yang dilanggar,” ujar Taufiqulhadi di Jakarta, Kamis (11/8).
Menurutnya, pelaksanaan hukuman tersebut sudah merupakan hasil keputusan pengadilan yang sebelumnya sudah dilakukan upaya hukum bagi terpidana mati.
“Itu kan hasil keputusan pengadilan. Dan upaya hukum sudah dilakukan. Karena itu eksekusi mati jadi berlarut. Kan sudah beri kesempatan pada terpidana mati untuk melakukan berbagai upaya hukum terakhir. Jadi ngga ada yang dilanggar oleh kejagung dan peradilan Indonesia,”
“Kalau ada keraguan terhadap Marry Jane kan sudah ditunda. Diberikan kesempatan lagi untuk dilakukan upaya hukum terakhir. Kan dijelaskan dia engga ngerti apa-apa dari Malaysia ke Indonesia. Itukan nunjukkan ada sesuatu eksebilitas tinggi untuk tidak melakukan eksekusi itu secara semena mena,” jelas anggota Dewan Pakar NasDem itu.
Laporan: Nailin
Artikel ini ditulis oleh: