Jakarta, Aktual.co —Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Badrus berpendapat sidang paripurna DPRD yang mengumumkan persetujuan dewan untuk pelantikan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur definitif, sudah sah dan sesuai tata tertib.
“Di dalam tatib yang mereka juga ikut membahas, bentuk kebijakan DPRD, dalam pasal 116 pasal 1 sampai 5 tentang bentuk kebijakan DPRD,” kata Bestari di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Di Pasal dua, kata dia, paripurna merupakan bagian dari satu keputusan. Sedangkan di pasal berikutnya menjelaskan harus ada koordinasi atau paraf dari wakil yang lain dalam melaksanakan paripurna ditandatangi ketua atau wakil ketua.
Tapi di Pasal 5, kata Bestari, dalam hal penetapan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak mendapat paraf kordinasi. Maka keputusan yang dimaksud tetap sah.
“Artinya paripurna kemarin tetap sah, itu yang bilang gak sah, perlu belajar lagi. Makanya kalau ada pembahasan tatib hadirlah, jangan di belakang bilang gak sah,” sindirnya.
Dia pun menambahkan sebaiknya DPRD DKI fokus bekerja ketimbang lama meributkan pelantikan seorang Ahok.
“Kalau soal kebijakan Gubernur dia kan belum jadi Gubernur, jadi melanggar Undang-Undang apa? Kalau soal potong hewan kambing kan memang ada di Perda,jadi tidak melanggar. Kecuali Ahok mengajarkan pakaian busana sexy, terbuka, itu baru jelas melanggar karena ada UU Pornografi,” ujarnya.
Dilanjutkannya, “DPRD harus objektif rasional. Bagaimana kita bisa memberikan dukungan yang gak rasional?”
Artikel ini ditulis oleh: