Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku dari Fraksi Partai Nasdem menyoroti dampak dari kebijakan pemerintah yang mengeluarkan moratorium bidang perikanan, khususnya untuk jangka pendek yang telah menimbulkan sejumlah permasalahan agar cepat ditangani.
“Kebijakan moratorium dari Menteri Kelautan dan Perikanan memang sangat positif untuk jangka panjang, sebaliknya untuk jangka pendek justeru membawa sejumlah persoalan baru yang perlu diantisipasi segera,” kata Ketua DPRD Maluku dari Fraksi Nasdem Abdullah Marasabessy di Ambon, Sabtu (29/8).
Dia berujar, berbagai persoalan yang timbul akibat moratorium bidang perikanan di Maluku antara lain turunnya volume ekspor ikan secara drastis, laboratorium perikanan sejumlah pelabuhan perikanan yang telah dibangun tidak bisa beroperasi, terjadi pemutusan hubungan kerja atas karyawan perusahaan tangkapan ikan.
Sehingga pemerintah daerah diharapkan dapat meminta atensi serius dari pihak pusat terhadap dampak jangka pendek dari kebijakan moratorium dimaksud. Menurut Abdullah, untuk jangka panjangnya memang tidak jadi masalah. Apalagi pemerintah menginginkan kesejahteraan para nelayan kecil dan pesisir di tanah air bisa mendapatkan kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarganya dari hasil perikanan laut.
Kemudian pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pemilik modal dari luar negeri untuk berinvestasi dalam bidang pengolahan hasil perikanan laut dan tentunya ikut membuka peluang kerja. Tetapi, ujar dia, perlu dipertimbangkan pula dampak jangka pendek dari moratorium yang telah mengakibatkan volume dan realisasi nilai ekspor Maluku turun jauh.
Dia berpendapat, karena tingginya besaran nilai defisit ini disebabkan rendahnya nilai ekspor yang semakin tidak berimbang dengan nilai impor barang dari luar negeri seperti bahan bakar mineral, tekstil atau suku cadang kendaraan bermotor atau mesin-mesin lainnya.
“Fraksi Partai Nasdem juga minta kejelasan terkait Perpres tentang penetapan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), karena Perpres ini menjadi payung hukum bagi keberpihakan program persiapan infrastruktur pendukung Maluku sebagai lumbung ikan nasional,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu